Advertisement

Promo November

Lengkapi Berkas Perkara Harvey Moeis di Kasus Timah Adik Sandra Dewi Diperiksa Kejagung

Anshary Madya Sukma
Sabtu, 01 Juni 2024 - 13:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Lengkapi Berkas Perkara Harvey Moeis di Kasus Timah Adik Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis keluar dari gedung pemeriksaan Jampidsus Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah, Rabu (27/3/2024). Antara - ist/Puspenkum Kejaksaan Agung

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa tiga saksi di kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015–2022. Dua dari saksi yang diperiksa adalah adik ipar tersangka Harvey Moeis (HM) berinisial KD dan RS. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, pemeriksaan itu dilakukan oleh penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) pada Jumat (31/5/2024).

Advertisement

BACA JUGA: Korupsi Stadion Mandala Krida, Dedi Risdiyanto Divonis 8 Tahun, Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa

"Kejagung melalui tim jaksa penyidik Jampidsus memeriksa tiga orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi [timah]," ujarnya dalam keterangan, dikutip Sabtu (1/6/2024).

Dia menyampaikan ketiga orang itu ada dua adik ipar tersangka Harvey Moeis (HM) berinisial KD dan RS. KD merujuk pada Kartika Dewi yang merupakan adik dari Sandra Dewi. Selain itu, tersangka BN atau Rusbani selaku Mantan Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga turut diperiksa.

Hanya saja, Ketut tidak menjelaskan secara detail terkait pemeriksaan ini. Namun demikian, pemeriksaan dilakukan untuk memenuhi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambah Ketut.

Sebagai informasi, Kejagung juga telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk. 2016–2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono (BGA) Sebagai informasi, Kejagung juga telah menetapkan kerugian kasus timah ini mencapai Rp300 triliun.

Perinciannya, ditimbulkan oleh harga sewa smelter PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran bijih timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra sebesar Rp 26,649 triliun, dan kerusakan ekologis yang mencapai Rp271,6 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Hiswana Migas DIY Dorong Pemilik 4 SPBU yang Ditutup agar Lakukan KSO untuk Kelancaran Distribusi BBM

Bantul
| Jum'at, 22 November 2024, 17:37 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement